Rizieq Shihab Jadi Tersangka di Dua Kasus? Ini Kata Polri

- 24 Desember 2020, 11:09 WIB
Bareskrim Polri beri keterangan terkait penanganna prokes oleh Habib Rizieq Shihab.
Bareskrim Polri beri keterangan terkait penanganna prokes oleh Habib Rizieq Shihab. /instagram/

JURNALSUMSEL.COM – Kasus kerumunan Rizieq Shihab terjadi di dua lokasi, Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Bareskrim Polri mengambil alih dua kasus tersebut yang telah menjadikan Rizieq Shihab sebagai tersangka. Penanganannya pun tetap dilakukan secara terpisah.

"Bareskrim yang tangani kasus ini. Namun berkas perkara tetap terpisah berdasarkan locus (tempat) dan tempus (waktu) peristiwa.

Tetap dipisahkan ya,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, seperti dilansir Jurnal Sumsel.com dari PMJ News, Rabu, 23 Desember 2020.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Cair, Hati-Hati Salah Masukkan Kode Verifikasi, Ini Solusinya!

Baca Juga: Selama Pandemi Covid-19, Berikut 4 Tempat yang Harus Dihindari Agar Tidak Terpapar

Ditambahkan Andi, terkait opsi menyatukan perkara tersebut nantinya tergantung pada petunjuk dari jaksa.

"Kalau yang dimaksud, penggabungan perkara menurut Pasal 141 KUHAP, tentu penyidik menunggu petunjuk jaksa," jelas Andi.

"Iya betul. Dalam kasus kerumunan pelanggaran prokes yang terjadi di Megamendung sudah ditetapkan tersangka. Penetapan tersangkanya oleh penyidik Polda Jawa Barat,"sambung Andi.

Baca Juga: Ditunjuk Menjadi Mensos, Risma Hapus Semua Bantuan Tunai, Ini Penjelasannya

Halaman:

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x