2. Mempunyai nomor induk kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan termasuk ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
Selain itu, calon penerima BPUM ini juga harus mendapatkan usulan dari badan pengusul Banpres Produktif seperti dinas koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, dan perbankan dan perasahan yang terdaftar di OJK.
Teten juga menambahkan bahwa program bantuan ini hanya diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang masih unbankable, atau belum pernah terlibat pinjaman Kredit Usaha Rakyat dengan pihak bank manapun ***