KABAR BAIK! Penyaluran BLT UMKM Terus Berlanjut Hingga 2021, Simak Persyaratannya!

- 21 Desember 2020, 14:30 WIB
Ilustrasi dana bantuan.
Ilustrasi dana bantuan. /pixabay.com/EmAji

JURNALSUMSEL.COM - Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Menkop UKM) Nomor 6 Tahun 2020, Pemerintah telah menyalurkan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Banpres Produktif BLT UMKM yang berupa uang tunai sebesar Rp2,4 juta.

Penyaluran bantuan ini dilakukan melalui beberapa bank penyalur yang telah ditunjuk oleh Kementerian Koperasi dan UKM seperti BRI, BNI, dan Bank Mandiri Syariah.

Pelaku UMKM yang dinyatakan lolos sebagai penerima BLT akan mendapat notifikasi melalui SMS dan harus segara melakukan verifikasi ke kantor unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) terdekat untuk melakukan pencairan dana.

Untuk dapat melakukan pencairan dana BPUM ke Bank penerima BLT harus memiliki:

1. Buku tabungan

2. Kartu ATM

3. KTP

Penerima BLT juga harus membawa beberapa dokumen persyaratan yang berupa Surat Pernyataan dan atau Kuasa sebagai Penerima dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) BLT UMKM.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Sudah Ditransfer, Nama Mu Sudah Termasuk? Cek Sekarang

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Kunjung Cair, Simak Dulu Alur Pencairannya Berikut Ini

Bagi pelaku UMKM yang belum memiliki rekening tabungan, nantinya akan dibuatkan oleh pihak bank tempat pencairan bantuan.

Hingga saat ini pemerintah telah menyalurkan BPUM ini kepada 9,7 juta pelaku usaha mikro atau baru sekitar 81,19 persen yang menerima dana bantuan ini, dan sisanya masih dalam proses pencairan.

Masih ada sekitar 2 juta pelaku UMKM yang sampai saat ini belum menerima penyaluran dana bantuan ini, sehingga menjadi permasalah yang tak habis-habisnya diperbincangkan masyarakat.

Sehingga pemerintah berencana untuk melanjutkan penyaluran Banpres BLT UMKM Rp2,4 pada tahun 2021 mendatang.

“Data di kita sudah melampaui 12 juta UMKM, mungkin yang tidak kebagian saat ini bisa diusulkan untuk menerima tahun depan dan sedang diusulkan ke Komite PEN biar diperpanjang,” ungkap Menkopkm Teten Mazduki, dikutip dari web KOPITU.

Baca Juga: Simak! NIP CPNS 2019 Sudah Sebagian Diproses, CPNS Terima Gaji Mulai Januari 2021

Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Warga Pusing! Harga Ayam Potong di OKU Naik Tajam

Penerima BLT UMKM ini tidak dipungut biaya apapun dalam proses penyalurannya. Karena program Banpres Produktif ini merupakan hibah dari pemerintah kepada pelaku UMKM.

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima BPUM ini yaitu:

1. Warga negara Indonesia

2. Mempunyai nomor induk kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan termasuk ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

Selain itu, calon penerima BPUM ini juga harus mendapatkan usulan dari badan pengusul Banpres Produktif seperti dinas koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, dan perbankan dan perasahan yang terdaftar di OJK.

Teten juga menambahkan bahwa program bantuan ini hanya diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang masih unbankable, atau belum pernah terlibat pinjaman Kredit Usaha Rakyat dengan pihak bank manapun ***

Editor: Shara Amalia

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah