KABAR BAIK! Penyaluran BLT UMKM Terus Berlanjut Hingga 2021, Simak Persyaratannya!

- 21 Desember 2020, 14:30 WIB
Ilustrasi dana bantuan.
Ilustrasi dana bantuan. /pixabay.com/EmAji

Bagi pelaku UMKM yang belum memiliki rekening tabungan, nantinya akan dibuatkan oleh pihak bank tempat pencairan bantuan.

Hingga saat ini pemerintah telah menyalurkan BPUM ini kepada 9,7 juta pelaku usaha mikro atau baru sekitar 81,19 persen yang menerima dana bantuan ini, dan sisanya masih dalam proses pencairan.

Masih ada sekitar 2 juta pelaku UMKM yang sampai saat ini belum menerima penyaluran dana bantuan ini, sehingga menjadi permasalah yang tak habis-habisnya diperbincangkan masyarakat.

Sehingga pemerintah berencana untuk melanjutkan penyaluran Banpres BLT UMKM Rp2,4 pada tahun 2021 mendatang.

“Data di kita sudah melampaui 12 juta UMKM, mungkin yang tidak kebagian saat ini bisa diusulkan untuk menerima tahun depan dan sedang diusulkan ke Komite PEN biar diperpanjang,” ungkap Menkopkm Teten Mazduki, dikutip dari web KOPITU.

Baca Juga: Simak! NIP CPNS 2019 Sudah Sebagian Diproses, CPNS Terima Gaji Mulai Januari 2021

Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Warga Pusing! Harga Ayam Potong di OKU Naik Tajam

Penerima BLT UMKM ini tidak dipungut biaya apapun dalam proses penyalurannya. Karena program Banpres Produktif ini merupakan hibah dari pemerintah kepada pelaku UMKM.

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima BPUM ini yaitu:

1. Warga negara Indonesia

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah