BLT UMKM Sudah Tersalurkan 100 Persen! Berikut Mekanisme Pencairan Dananya!

- 19 Desember 2020, 07:00 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /PIXABAY/EmAji/

JURNALSUMSEL.COM - Sepanjang tahun 2020, BLT UMKM dibagikan sebanyak dua tahap yang berakhir pada 30 November 2020 lalu.

Tapi penyaluran dana BLT UMKM tetap berlangsung sampai dengan bulan Desember 2020 ini.

Nah pada bulan Desember 2020, Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengatakan bahwa dana BLT UMKM atau BPUM ini sudah tersalurkan 100 persen.

Jumlah kuota penerima BLT UMKM ini adalah 12 juta pelaku usaha mikro dan semuanya sudah disalurkan.

Bagi para pelaku usaha mikro yang tidak memiliki rekening sudah dibuatkan oleh pemerintah sehingga kalian hanya perlu mengaktifkan rekening dan memverifikasi ke Bank Penyalur setelah dinyatakan terdaftar sebagai penerima BLT UMKM.

Baca Juga: Sinopsis Dash and Lily, Serial Drama Romantis Bertema Natal yang Bakal Tayang di Netflix

Baca Juga: Sisa 66.924 Rekening Lagi yang Belum Ditransfer BSU BLT BPJS, Ini Kata Direktur BPJS

Para pelaku usaha mikro yang terdaftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM ini tentunya sudah diseleksi dan memenuhi semua persyaratan di bawah ini yang ditentukan oleh Kemenkop:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Bukan Abdi Negara seperti ASN, TNI, Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
4. Harus memiliki usaha mikro.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pinjaman dari perbankan dan KUR.
6. Jika pelaku usaha mikro memiliki KTP dan domisili yang berbeda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Nah, jika NIK Kamu dinyatakan terdaftar sebagai penerima BLT UMKM yang telah Kamu cek di salah satu link Bank Penyalur yakni eform.bri.co.id/bpum.

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x