BLT UMKM Sudah Cair! Berikut Dokumen Penting yang Harus Dibawa Saat Proses Pencairan

- 18 Desember 2020, 16:30 WIB
Ilustrasi pencairan BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp2,4 juta.*
Ilustrasi pencairan BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp2,4 juta.* /ANTARA FOTO/Rahmad /

JURNALSUMSEL.COM - Bantuan langsung tunai (BLT) UMKM disalurkan pemerintah untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19 bagi pelaku usaha kecil.

Dana BLT UMKM yang disalurkan yakni Rp2,4 juta, namun dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Harus diketahui, BLT UMKM murni diberikan pemerintah tanpa dipungut biaya apapun, krena program bantuan ini merupakan dana hibah dari pemerintah, bukan berupa pinjaman atau kredit yang harus dibayar.

Kabarnya, banpres BPUM BLT UMKM sudah mulai cair ke rekening Mandiri dan BJB Syariah.

Baca Juga: Kemnaker Optimistis BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Dapat Diselesaikan pada Desember 2020

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV 18 Desember 2020, Jangan Lewatkan Tayangan Film Aladdin!

Bagi penerima yang belum memiliki rekening, jangan khawatir karena pihak bank akan membuatkannya ketika proses pencairan dilakukan.

Untuk itu, penerima wajib membawa dokumen yang telah ditentukan untuk mencairkan dana Rp2,4 juta tersebut.

Namun sebelumnya, ada baiknya untuk memahami kriteria penerima BPUM BLT UMKM yang ditetapkan oleh pemerintah berikut, yang tim Jurnal Sumsel kutip dari www.depkop.go.id:

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x