JURNALSUMSEL.COM - Program bantuan sosial (bansos) pemerintah berupa BLT UMKM atau BPUM masih terus disalurkan untuk seluruh pelaku usaha mikro yang usahanya terdampak pandemi Covid-19.
Untuk diketahui, saat ini pemerintah memang masih terus menyalurkan bantuan sosial berupa BLT untuk mengatasi dampak akibat pandemi Covid-19 berupa bantuan sosial seperti BLT BPJS Ketenagakerjaan, BLT guru honorer dari Kemdikbud dan Kemenag, BLT UMKM, dan BLT PKH yang disalurkan per kepala keluarga.
Untuk penerima BLT UMKM/BPUM sendiri, syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ajak Para Pelaku Usaha Mikro Kecil Jualan Secara Online
Baca Juga: ILC Pamit, Fakta Ini Terungkap! Hak Siar hingga Karni Ilyas Minta Maaf
- Warga Negara Indonesia;
- Mempunyai NIK;
- Memiliki usaha mikro;
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU);
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyar (KUR);
- Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
Sedangkan untuk bisa menerima BLT UMKM/BPUM, pelaku usaha harus mendapat usul dari beberapa lembaga sebagai berikut.
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum;
- Kementerian/Lembaga;
- Perbankan dan perusahaan pembiayan yang terdaftar di OJK.
Baca Juga: Wakil Ketua MPR RI Mengusulkan Vaksin Covid-19 Bagi Warga yang Mampu Tidak Diberikan Cuma-Cuma
Baca Juga: NIP Peserta CPNS 2019 Sudah Ditetapkan? Ini Linknya Beserta 11 Tahapan Alur Penetapannya!
Tata cara penyalurannya meliputi: