3. Memiliki Usaha Mikro.
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: WOW! Lagu EXO dengan Judul Love Shot Sudah Mencapai 350 Juta Penayangan di YouTube!
Baca Juga: Guru Honorer Wajib Simak Fakta Penerimaan PPPK 2021, Tenaga Administrasi Bakal Dikurangi!
Diusulkan oleh pengusul banpres produktif untuk usaha, berikut mekanismenya.
1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKMK.
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
3. Kementerian/lembaga.