BPUM BLT UMKM diperpanjang Hingga 2021? Berikut Syarat, Cara Daftar dan Cek Nama

- 20 Desember 2020, 18:05 WIB
Syarat dan cara daftar BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta yang diperpanjang hingga tahun depan.
Syarat dan cara daftar BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta yang diperpanjang hingga tahun depan. /Hilman Mulya Nugraha/SEPASI

3. Memiliki Usaha Mikro.

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: WOW! Lagu EXO dengan Judul Love Shot Sudah Mencapai 350 Juta Penayangan di YouTube!

Baca Juga: Guru Honorer Wajib Simak Fakta Penerimaan PPPK 2021, Tenaga Administrasi Bakal Dikurangi!

Diusulkan oleh pengusul banpres produktif untuk usaha, berikut mekanismenya.

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKMK.

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

3. Kementerian/lembaga.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah