2 Tersangka Pelanggaran Protokol Kesehatan di Petamburan Menyerah Diri, Simak Alasannya

- 14 Desember 2020, 15:09 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) berada di mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Ahad (13/12/2020)
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) berada di mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Ahad (13/12/2020) /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras./

JURNALSUMSEL.COM - Dua tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Senin, 14 Desember 2020 dini hari, didampingi kuasa hukumnya.

"Pada hari ini Sobri Lubis dan Maman Suryadi datang untuk pemeriksaan," kata kuasa hukum keduanya yang juga kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro di Polda Metro Jaya.

Sebagaimana dilansir dari Antara oleh Jurnal Sumsel.com, Sugito mengatakan kliennya akan bertemu dengan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka. "Jadi kami sudah janjian pukul 10.00 WIB untuk diperiksa sebagai tersangka," tambahnya.

Meski demikian, Sugito tidak berbicara banyak saat dikonfirmasi soal materi pembelaan yang akan disampaikan kepada penyidik. "Kami akan melihat perkembangan dalam proses pemeriksaan," ujar Sugito.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi dalam hajatan yang berlangsung pada Sabtu, 14 Oktober 2020 di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka. Jangan Lakukan 8 Hal Ini Jika Ingin Lolos!

Baca Juga: Hampir Penghujung Tahun, BPUM BLT UMKM Belum Juga Cair? Ternyata Ini Penyebabnya

Enam tersangka tersebut, yakni Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima LPI dan penanggung jawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara) serta Idrus (kepala seksi acara).

Rizieq Shihab telah terlebih dahulu menyerahkan diri pada Sabtu pagi sekitar pukul 10.30 WIB untuk diperiksa sebagai tersangka.

Penyidik Kepolisian kemudian menahan Rizieq dengan pertimbangan antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x