JURNALSUMSEL.COM - Terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020 lalu, Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Tidak hanya Rizieq, lima orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS di Pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia saudara HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," ungkapnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Baca Juga: Bingung Belum Ikut Pembelian Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 11? Ini 3 Layanan yang Bisa Diakses!
Baca Juga: Melisha Sidabutar Meninggal Dunia, Juri Indonesian Idol Sempat Bingung
Ia juga mengatakan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah seiring dengan berjalannya proses penyidikan terhadap kasus tersebut.
"Enam orang dari saksi menjadi tersangka. Kita masih menunggu yang lain," tambahnya.
Polda Metro Jaya menyidik dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa pada hajatan Rizieq Shihab.
Selain itu, Polda Jabar juga telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara MRS di Megamendung, Bogor.