Menggunakan Sabu Sejak 2004, Artis IBS Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

- 5 Desember 2020, 17:55 WIB
Ilustrasi Narkoba
Ilustrasi Narkoba /Pixabay/stevepb

JURNALSUMSEL.COM - Mantan artis cilik, IBS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba).

IBS ditangkap Polisi di rumahnya di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, terkait kasus penggunaan narkoba pada Kamis, 3 Desember 2020.

Tersangka ditangkap disertai barang bukti berupa satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas dan satu buah plastik klip bening bekas narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, IBS mengaku membeli narkoba jenis sabu sebanyak 0,7 gram dari seseorang di kawasan Johar Baru, pada Selasa 1 Desember 2020.

Baca Juga: Menteri Kesehatan Positif Covid-19 Usai Diberi Vaksin, Orang yang Pernah Kontak diminta Tes Swab

Baca Juga: Pernyataan Najwa Shihab Terkait Drama Habib Rizieq Shihab. Haikal Hassan Berikan Respon Mengejutkan!

Jadi ia baru memakai sabu selama dua hari sejak tahun 2020 ini, meski sebelumnya IBS sempat menggunakan sabu secara putus nyambung sejak tahun 2004.

Pemakaian putus nyambung tersebut ia lakukan berdasarkan kondisi keuangannya.

“IBS sudah menggunakan barang haram tersebut sejak 2004 silam. Dia mengaku pakainya putus nyambung berdasarkan kondisi keuangannya. Pengakuannya, terakhir dia pakai itu pada Selasa, 1 Desember 2020 kemarin,” ungkap Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono di Jakarta, Sabtu , dikutip dari ANTARA.

Saat ini polisi tengah mengembangkan kasus tersebut, khususnya mencari tahu penjual sabu tempat IBS mendapatkan sabu tersebut.

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x