UPDATE Kasus Kerumunan Massa di Megamendung Bogor, Habib Rizieq Shihab Berpotensi Jadi Tersangka?

- 26 November 2020, 13:41 WIB
Kegiatan Habib Rizieq Shihab (tengah) di Bogor yang menimbulkan kerumunan massa memasuki babak baru.
Kegiatan Habib Rizieq Shihab (tengah) di Bogor yang menimbulkan kerumunan massa memasuki babak baru. /ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/

JURNALSUMSEL.COM - Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan, pihaknya menaikkan status perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Jika sebelumnya kasus ini dalam tahap penyelidikan, Polda Jawa Barat menaikkannya ke tahap penyidikan.

"Kami sudah minta klarifikasi 15 orang, dari seluruhnya, 12 orang hadir, tiga orang tidak hadir, dua orang tanpa keterangan, satu tidak hadir karena terkonfirmasi Covid-19, penyidik juga menganalisa CCTV di TKP (tempat kejadian perkara)," ungkap Kombes Pok Pattopoi, di Polda Jabar, seperti dikutip Jurnal Sumsel dari Antara.

Baca Juga: Sinopsis The November Man: Aksi Pierce Brosnan Sebagai Mantan Agen CIA di Bioskop Trans TV Malam Ini

Baca Juga: Menyambut Gajian, Shopee Adakan Gratis Ongkir dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale

Ia juga menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut polisi menemukan fakta ketika kejadian tersebut berlangsung, Kabupaten Bogor masih dalam suasana penerapan PSBB pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Dalam penerapan PSBB pra AKB ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi warga ketika hendak menggelar kegiatan yang mengumpulkan orang banyak.

Salah satunya pembatasan jumlah orang dengan maksimal 150 orang, dan waktu pelaksanaan yang ditetapkan dalam aturan Satgas Covid-19 Bogor.

Hal ini sangat berlawanan jelas dengan kegiatan yang dihadiri Habib Rizieq dalam acara yang digelarnya pada 13 Oktober lalu.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x