– Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti
– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.
Baca Juga: Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan Bersama 5 Orang Lainnya
Baca Juga: Staf Khusus Menteri Kesehatan Mendorong Penggunaan Terapi Plasma Konvalesen untuk Pasien Covid-19
Informasi tersebut apabila tertera nama bank penyalur, maka Anda dinyatakan lolos mendapatkan Gaji GTK Non PNS.
Penerima bantuan harus mengaktifkan rekening bantuan paling lambat tanggal 30 Juni 2021.***