JURNALSUMSEL.COM - Peserta guru honorer dan PTK non PNS yang bergaji di bawah Rp5 Juta bisa dapat BSU BLT guru madrasah Kemenag Rp1,8 Juta. Berikut ini adalah persyaratannya.
Pemerintah masih menyalurkan BSU BLT guru madrasah Kemenag pada awal bulan Desember 2020.
Adapun tujuan adanya program BSU BLT guru madrasah Kemenag Rp1,8 juta tersebut, guna membantu kebutuhan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Tak hanya, para pengajar dan guru honorer yang bisa dapat bantuan dana BSU BLT guru madrasah Kemenag Rp1,8 juta.
Baca Juga: Jadwal Pertandingan Liga Champions: Hidup Mati Real Madrid!
Baca Juga: Jelang Penerimaan Seleksi CPNS 2021, Berikut Berkas yang Wajib Kamu Unggah di Laman SSCN!
Namun, beberapa guru honorer dan PTK non PNS yang bergaji di bawah Rp5 Juta bisa mendapatkan bantuan.
Selain itu, ada persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk mendaftar bantuan tersebut. Bagi kamu yang ingin mendaftar, wajib perhatikan persyaratannya dibawah ini.