Belum Terima BSU BLT Guru Honorer? Simak Ketentuan dan Cek di Link info.gtk.kemdikbud.go.id

- 11 Desember 2020, 10:14 WIB
Ilustrasi BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta,
Ilustrasi BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta, /ANTARA/Arif Firmansyah

JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah mengadakan program bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat Indonesia yang kesulitan finansial di masa pandemi ini, termasuk BSU BLT guru honorer Kemendikbud.

BSU BLT guru honorer Kemendikbud diberikan agar bisa mengurangi beban tenaga pendidik di tengah pandemi Covid-19.

Dana BSU BLT guru honorer Kemendikbud ini kabarnya diambil dari sisa anggaran BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bertabur Bintang, Shopee Tampilkan Stray Kids dan GOT7 Live Di TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale!

Baca Juga: Pilkada Serentak di Wilayah OKU Sumsel Berjalan Kondusif, Paslon Kuryana dan Johan Optimis Menang!

Tak hanya bagi guru honorer di sekolah negeri biasa, BSU BLT guru honorer Kemendikbud ini juga diberikan kepada guru pendidikan agama islam (PAI) non-PNS pada sekolah umum atau madrasah.

Namun, tentunya tak semua guru honorer bisa mendapatkan bantuan subsidi upah dari Pemerintah ini.

Bagi para guru honorer, Anda wajib simak kriteria penerima BSU BLT Kemendikbud yang Jurnal Sumsel rangkum dari beberapa sumber berikut ini.

Baca Juga: Kanreg IV BKN Serahkan 180 Pertek NIP CPNS 2019 ke Pemprov Sulsel

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x