Dana BSU BLT Guru Madrasah Kemenag Bisa Batal Cair Jika Peserta Tak Penuhi Kriteria Ini!

- 11 Desember 2020, 16:00 WIB
Foto: Menag Fachrul Razi Serahkan BLT guru honorer kepada guru non PNS. Kemenag rencananya akan angkat kurang dari 10.000 PPPK
Foto: Menag Fachrul Razi Serahkan BLT guru honorer kepada guru non PNS. Kemenag rencananya akan angkat kurang dari 10.000 PPPK /./Kemenag.go.id

 

JURNALSUMSEL.COM - Dana bantuan bantuan subsidi upah (BSU) BLT guru madrasah Kemenag Rp1,8 Juta bisa saja gagal cair jika peserta tak memenuhi kriteria ini.

Memasuki Desember 2020, dana BSU BLT guru madrasah Kemenag Rp1,8 Juta masih akan cair.

Peserta guru honorer dan PTK non PNS sudah bisa segera mengecek pencairan dana BSU BLT guru madrasah Kemenag.

BSU BLT guru madrasah Kemenag ini tujuannya guna membantu kebutuhan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bertabur Bintang, Shopee Tampilkan Stray Kids dan GOT7 Live Di TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale!

Baca Juga: Anaknya Menang di Pilkada Kediri, Begini Postingan Instagram Pramono Anung

Tak hanya masyarakat yang membutuhkan, tetapi para pengajar dan guru honorer juga bisa dapat bantuan dana BSU BLT guru madrasah Kemenag Rp1,8 juta.

Adapun guru honorer dan PTK non PNS yang berhak menerima bantuan tersebut yakni mereka yang memenuhi kriteria persyaratan sebagai penerima BSU BLT Guru Madrasah Kemenag Rp1,8 juta.

Dilansir dari Jurnal Sumsel melalui situs resmi Kemenag, berikut kriteria yang berhak dapat BSU BLT guru madrasah Kemenag Rp1,8 juta:

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x