Tunjangan PNS 2021 Akan DIhapus! Sistem Penggajian Tak Lagi Berdasarkan Pangkat dan Masa Kerja

- 12 Desember 2020, 09:30 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /ANTARA/Aprillio Akbar

JURNALSUMSEL.COM - Gaji pegawai negeri sipil (PNS) bakal dihapus dan digantikan dengan skema baru. Rencana tersebut kabarnya akan langsung diterapkan pada 2021.

Berdasarkan keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jumat 11 Desember 2020, kebijakan baru tersebut akan menghapus sejumlah tunjangan.

Perumusan kibajakan tersebut merujuk pada amanat pasal 97 dan 80 Undang-undang (UU) ASN dan mengarahkan penghasilan PNS menjadi lebih mudah.

Formula gaji PNS nantinya akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Sementara untuk tunjangan, akan didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.

Baca Juga: Dana Banpres BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta Disalurkan Desember, Bawa Dokumen Ini Biar Langsung Cair

Baca Juga: Jadwal Acara GTV 12 Desember 2020: Jangan Lewatkan Program E-Sport Star Indonesia!

Saat ini, ada beberapa tunjangan yang diterima PNS yaitu tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan makan, tunjangan beras, hingga tunjangan kemahalan. Tunjangan ini akan disederhanakan.

Rencana perombakan skema gaji juga akan mengubah sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan dan nilai jabatan.

Nilai jabatan yang dimaksud yaitu nilai jabatan yang diperoleh dari hasil evaluasi jabatan yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkat jabatan yang selanjutnya disebut dengan pangkat.

Aturan pangkat PNS sendiri saling terkait dengan peraturan tentang gaji PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 7/1977 tentang gaji PNS yang telah diubah dengan PP 15/2019.

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x