Jelang PPPK 2021: Statusnya Tidak Sama dengan PNS, Simak Perbedaan Lengkapnya

- 2 Desember 2020, 17:40 WIB
Seleksi Guru PPPK 2021 Telah Diumumkan, Guru Honorer Berusia di Atas 35 Tahun Bisa Ikut Seleksi
Seleksi Guru PPPK 2021 Telah Diumumkan, Guru Honorer Berusia di Atas 35 Tahun Bisa Ikut Seleksi /FIX INDONESIA/Dok. Pribadi/ Oktavino Putra

JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah sudah mengumumkan bakal mengadakan seleksi PPPK 2021.

PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Nantinya, pelamar bisa menentukan akan ikut seleksi CPNS 2021 atau PPPK 2021.

PPPK 2021 hanya diperuntukan bagi guru honorer di seluruh Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut.

Baca Juga: Serial Netflix Money Heist Resmi Diadaptasi dalam Versi Korea

Baca Juga: Prediksi Liga Champions Manchester United Vs PSG, Berikut Prakiraan Susunan Pemain

  1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya)
  2. Terdaftar di Dapodik
  3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar

Bagi Anda yang belum memutuskan akan ikut seleksi CPNS 2021 atau PPK 2021 pada tahun depan nanti, sebaiknya Anda simak dulu perbedaan antara PPPK dan PNS yang telah Jurnal Sumsel rangkum dari berbagai sumber berikut ini.

Baca Juga: Bocor! China Bakal Sediakan Vaksin Covid-19 untuk Kim Jong Un Beserta Keluarganya

  1. Gaji dan tunjangan

Dalam hal penggajian dan tunjangan, PNS dan PPPK mendapat gaji dan tunjangan yang sama.

Sebab gaji dan tunjangan PPPK sesuai yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x