PPPK 2021: Guru Honorer Wajib Tahu Ini Keuntungan menjadi PPPK, Gaji Setara PNS!

- 6 Desember 2020, 19:15 WIB
Ilustrasi: Contoh Soal Manajerial yang Akan Muncul Pada Seleksi Kompetensi PPPK 2021
Ilustrasi: Contoh Soal Manajerial yang Akan Muncul Pada Seleksi Kompetensi PPPK 2021 //Instagram @kemdikbud.ri

JURNALSUMSEL.COM – Pembukaan CPNS 2021 akan dibarengi dengan seleksi PPPK 2021 yang diperuntukan bagi seluruh guru honorer.

Pembukaan PPPK 2021 nanti akan memuat formasi sebanyak satu juta guru yang bisa diikuti oleh seluruh guru honorer baik di sekolah negeri maupun swasta.

Syarat untuk mendaftar PPPK 2021 ini antara lain:

  1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya)
  2. Terdaftar di Dapodik
  3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar

Baca Juga: Profil Juliari Batubara, Menteri Sosial yang Korupsi Dana Bansos Covid-19

Baca Juga: Dana Bansos Dikorupsi, KPK Amankan Barang Bukti Uang Tunai Rp.14,5 Miliar dalam 7 Koper dan 3 Ransel

Menjadi kesempatan yang baik bagi para guru honorer, apa sebenarnya keuntungan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini? Berikut Jurnal Sumsel rangkum informasinya dari beberapa sumber.

  1. Multi level entry

Berbeda dengan PNS yang harus meniti karir dari jenjang jabatan terendah, PPPK dapat masuk melalui jenjang tertentu bahkan bisa langsung pada jenjang tertinggi pada jabatan yang dibutuhkan oleh organisasi sesuai kriteria jabatan yang ditentukan dalam PP Manajemen PPPK.

Jabatan yang diisi oleh PPPK antara lain, JPT Utama tertentu, dan JPT Madya Tertentu setara eselon Ia dan Ib, Jabatan Fungsional Tertentu pada semua jenjang jabatan serta jabatan lain yang terdapat dalam Badan Layanan Umum dan Badan Layanan Umum Daerah seperti perguruan tinggi baru dan rumah sakit daerah.

  1. Penghasilan sama dengan PNS

Penghasilan PPPK juga sama dengan penghasilan PNS jika jabatan keduanya sama. Hal ini tentu berbeda dengan gaji honorer yang memiliki penghasilan di bawah UMR.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x