Selain itu, hal ini juga berhubungan dengan regulasi lainnya seperti jaminan pensiun PNS, jaminan atau tabungan hari tua PNS, jaminan kesehatan, dan lain-lain.
Baca Juga: Akhir Tahun BSU BLT Kemendikbud Rp1,8 Juta Cair, Buka Link Info GTK dan PDDikti untuk Unduh Dokumen!
Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV 12 Desember 2020: Saksikan Penayangan 3 Film Biskop Trans TV
BKN menegaskan, kebijakan penetapan penghasilan tersebut akan tetap bergantung pada kondisi keuangan negara.
Sehingga, dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam.
Sebelumnya, artikel ini telah tayang lebih dulu di Galamedianews dalam judul "Tahun Depan Sejumlah Tunjangan PNS Dihapus, Skema Gaji Tak Lagi Berdasarkan Pangkat dan Masa Kerja".***(Dicky Aditya/Galamedianews)