Setelah Penetapan NIP CPNS 2019! Peserta Tetap Bisa Gagal Jadi PNS Jika Tak Penuhi 2 Hal Ini

- 2 Desember 2020, 06:05 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2019.
Ilustrasi seleksi CPNS 2019. /(Dok. Situs Seleksi CPNS)

JURNALSUMSEL.COM – Bagi peserta seleksi CPNS 2019 yang telah melewati masa pemberkasan dan penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP), jangan senang dulu.

Masih ada tahapan yang harus dilewati sebelum lulus sepenuhnya dari CPNS 2019.

Setelah penetapan NIP CPNS 2019, peserta yang lolos akan melewati dua syarat penting ini.

Jika dinyatakan lolos, peserta baru bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: 1 Desember 2020 Menjadi Peringatan Hari AIDS Sedunia, Berikut Sejarah dan Makna Simbol Pita Merah

Baca Juga: Jelang CPNS 2021, Pahami Persyaratan dan Tahap Seleksi Sejak Dini

Seperti dilansir Jurnal Sumsel dari banyak sumber, dua tahapan yang harus dilewati setelah penetapan NIP agar bisa diangkat menjadi PNS adalah sebagai berikut:

1. Lulus dari pelatihan dasar CPNS

2. Lulus dari tes kesehatan

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x