JURNALSUMSEL.COM – Bagi peserta seleksi CPNS 2019 yang telah melewati masa pemberkasan dan penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP), jangan senang dulu.
Masih ada tahapan yang harus dilewati sebelum lulus sepenuhnya dari CPNS 2019.
Setelah penetapan NIP CPNS 2019, peserta yang lolos akan melewati dua syarat penting ini.
Jika dinyatakan lolos, peserta baru bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: 1 Desember 2020 Menjadi Peringatan Hari AIDS Sedunia, Berikut Sejarah dan Makna Simbol Pita Merah
Baca Juga: Jelang CPNS 2021, Pahami Persyaratan dan Tahap Seleksi Sejak Dini
Seperti dilansir Jurnal Sumsel dari banyak sumber, dua tahapan yang harus dilewati setelah penetapan NIP agar bisa diangkat menjadi PNS adalah sebagai berikut:
1. Lulus dari pelatihan dasar CPNS
2. Lulus dari tes kesehatan