JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah memberikan berapa program bantuan di tengah pandemi Covid-19, termasuk di antarnya Banpres BPUM BLT UMKM.
Banpres BPUM BLT UMKM adalah bantuan yang diberikan Pemerintah berupa uang tunai sebesar Rp2,4 juta.
Penyaluran Banpres BPUM BLT UMKM ini berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Menkopkm) Nomor 6 Tahun 2020.
Pelaku UMKM yang sudah mendaftar dan dinyatakan lolos sebagai penerima BLT UMKM akan mendapat notifikasi melalui SMS.
Baca Juga: Kesenjangan Baby Boomer dan Milenial Soal Kampanye Online
Baca Juga: Bertabur Bintang, Shopee Tampilkan Stray Kids dan GOT7 Live Di TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale!
Setelah itu, para penerima wajib melakukan verifikasi ke kantor unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) terdekat untuk melakukan pencairan dana.
Penyaluran dana BLT UMKM ini dilakukan melalui beberapa bank penyalur yang telah ditunjuk oleh Kementerian Koperasi dan UKM seperti BRI, BNI, dan Bank Mandiri Syariah.