CPNS 2021 Prioritaskan Tenaga Kesehatan, Berikut Persyaratan Umum yang Harus Dipenuhi Oleh Peserta

- 9 Desember 2020, 09:15 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2019. Berikut situs dan tata cara pengaduan masalah.
Ilustrasi seleksi CPNS 2019. Berikut situs dan tata cara pengaduan masalah. /(Dok. Sistem Seleksi CPNS)

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah kembali membuka pendaftaran CPNS pada awal Maret 2021, jika tidak ada kendala atau masalah yang signifikan.

Pada seleksi CPNS 2021 ini, pemerintah akan memfokuskan untuk tenaga kesehatan. Mengingat saat ini Indonesia sedang mengalami pandemi Covid-19, sehingga tenaga kesehatan sangat benar-benar dibutuhkan untuk ditempatkan di berbagai daerah nantinya.

Bagi peserta yang merasa lulusan dari pendidikan kesehatan, tentu ini merupakan suatu kabar baik untuk Anda.

Untuk mengikuti formasi ini, peserta diwajibkan memenuhi persyaratan umum yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Cuma Modal KTP! Kamu Bisa Dapat Dana BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta, Ikuti Caranya Login eform.bri.co.id

Baca Juga: Simak! Langkah-Langkah Memperbaiki Rekening Bermasalah Agar BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Segera Cair

Berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh peserta CPNS:

1. Peserta merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945,  dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Minimal usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat pendaftaran online. Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk  pelamaran;

3. Tidak   pernah   dipidana   dengan   pidana   penjara   berdasarkan   putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum  tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x