JURNALSUMSEL.COM – Seleksi CPNS dan PPPK akan dibuka bersamaan pada 2021 mendatang.
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Nantinya, pelamar bisa menentukan akan ikut seleksi CPNS 2021 atau PPPK 2021.
Pembukaan PPPK 2021 akan diisi dengan satu juta formasi bagi guru honorer, dengan maksimal usia pendaftar sampai 59 tahun.
PPPK 2021 hanya diperuntukan bagi guru honorer di seluruh Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut.
- Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya)
- Terdaftar di Dapodik
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar
Baca Juga: Jelang Seleksi PPPK 2021. Begini Perbedaan Seleksinya dengan Tahun Sebelumnya
Baca Juga: Seleksi PPPK 2021 Hanya Melewati 2 Tahap, Simak Berkas Apa Saja yang Diunggah dan Mekanismenya
Kenali perbedaan CPNS dan PPPK sebelum memutuskan akan ikut seleksi CPNS 2021 atau PPPK 2021 pada tahun depan nanti, berikut 5 perbedaan CPNS dan PPPK yang telah dirangkum oleh tim Jurnal Sumsel.com:
- Deskripsi
CPNS adalah calon pegawai negeri sipil yang telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lulus ujian, kemudian diangkat menjadi pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
PPPK adalah warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu, untuk kemudian diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintah.
- Status
PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional