Jangan Khawatir, Ini Solusi Jika Gagal Unggah KTP dan Swafoto Saat Daftar CPNS 2021 Nanti

- 7 Desember 2020, 17:10 WIB
Ilustrasi KTP.*
Ilustrasi KTP.* /Elfrida Chania S/PR Bandung Raya

JURNALSUMSEL.COM – CPNS 2021 akan segera dibuka pada bulan Maret 2021 nanti. Sama seperti pelaksanaan CPNS 2019, CPNS 2021 juga masih memakai sistem online saat pendaftaran dan pemberkasan.

Dengan jumlah pelamar yang banyak dan sistem online, memang selalu terdapat kendala pada proses administrasinya, hal ini juga akan diperkirakan terjadi pada pendaftaran CPNS 2021 mendatang.

Tingginya angka pelamar CPNS memberikan peluang atas kesalahan data terjadi, seperti dokumen yang gagal diunggah. Ditambah lagi jika server tidak bisa dibuka karena terlalu banyak yang mengakses.

Baca Juga: Peserta Tak Dapat Dana BSU BLT Guru Madrasah Kemenag Rp1,8 Juta, Jika Tak Memenuhi 4 Kriteria Ini!

Baca Juga: Gawat! Kemnaker Akan Beri Sanksi Karyawan yang Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan. Ini Alasannya

Seperti yang kita ketahuim ada tujuh jenis dokumen yang harus diunggah sebagai persyaratan administrasi dalam seleksi CPNS, yakni pas foto, swafoto, KTP, surat lamaran, ijazah Serdik/STR, transkrip nilai, dan dokumen pendukung lainnya.

Lantas bagaimana jika KTP dan swafoto gagal diunggah pada portal SSCN? Berikut simak solusi yang telah Jurnal Sumsel rangkum dari beberapa sumber.

Untuk diketahui, beberapa ketentuan untuk swafoto adalah sebagai berikut.

  1. Swafoto (selfie) dengan memegang KTP/Surat Keterangan Perekaman dari Dukcapil dan Kartu Informasi Akun, posisi melebar (landscape).
  2. Mencetak Kartu Informasi Akun.
  3. Berkas yang diunggah adalah dalam bentuk foto JPEG dengan ukuran maksimal 200 kb.

Nah, jika Anda mendapat kendala saat mengunggah file dalam bentuk JPEG, sudah pasti kesalahan itu terletak pada ukuran file foto yang melebihi 200 kb.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x