CPNS 2021 Prioritaskan Tenaga Kesehatan, Berikut Persyaratan Umum yang Harus Dipenuhi Oleh Peserta

- 9 Desember 2020, 09:15 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2019. Berikut situs dan tata cara pengaduan masalah.
Ilustrasi seleksi CPNS 2019. Berikut situs dan tata cara pengaduan masalah. /(Dok. Sistem Seleksi CPNS)

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak  dengan  hormat  sebagai  PNS,   prajurit  Tentara  Nasional  Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Baca Juga: Nama Anda Tak Terdaftar Sebagai Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan? Ternyata Ini Penyebabnya

Baca Juga: BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta Cair Tanpa Daftar, Segera Ambil KTP dan Cek di dtks.kemensos.go.id

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota/ pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

9. Tidak  memiliki  ketergantungan terhadap  Narkotika,  Psikotropika,  dan  Zat Adiktif  lainnya  yang telah  ditetapkan  oleh  pemerintah  Republik  Indonesia (surat keterangan bebas NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi);

Baca Juga: Terungkap! Jumlah Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Berkurang 1,3 Juta Orang. Ini Alasannya

Baca Juga: Live Streaming Liga Champions RB Leipzig Vs Manchester United, Berikut Prediksi Susunan Pemain

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah