10. Peserta tidak merokok;
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
12. Tidak mengajukan pindah selama 5 (lima) tahun sejak diangkat sebagai CPNS sesuai dengan peminatan.
13. Setiap pelamar harus dapat mengoperasikan komputer (MS Office, surat elektronik dan browsing internet);
14. Pelamar berasal dari program studi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang sekurang-kurangnya terakreditasi B (sangat baik)/Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang sekurang-kurangnya terakreditasi A (unggul) sesuai tahun kelulusan, dengan minimal IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) 3,00
Untuk pengisian data informasi pada CPNS 2021, semuanya akan dilakukan secara online melalui situs resmi https://sscn.bkn.go.id/.***