CPNS 2021 Prioritaskan Tenaga Kesehatan, Berikut Persyaratan Umum yang Harus Dipenuhi Oleh Peserta

- 9 Desember 2020, 09:15 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2019. Berikut situs dan tata cara pengaduan masalah.
Ilustrasi seleksi CPNS 2019. Berikut situs dan tata cara pengaduan masalah. /(Dok. Sistem Seleksi CPNS)

10. Peserta tidak merokok;

11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

12. Tidak mengajukan pindah selama 5 (lima) tahun sejak diangkat sebagai CPNS sesuai dengan peminatan.

13. Setiap  pelamar  harus  dapat mengoperasikan  komputer  (MS  Office,  surat elektronik dan browsing internet);

14. Pelamar  berasal  dari  program  studi  Perguruan Tinggi  Negeri  (PTN)  yang sekurang-kurangnya terakreditasi B (sangat baik)/Perguruan Tinggi Swasta (PTS)  yang sekurang-kurangnya terakreditasi A (unggul) sesuai tahun kelulusan, dengan minimal IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) 3,00

Untuk pengisian data informasi pada CPNS 2021, semuanya akan dilakukan secara online melalui situs resmi https://sscn.bkn.go.id/.***

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah