3. Memiliki Usaha Mikro.
4. Bukan termasuk anggota ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku usaha yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Gubernur Sumsel Janji Selesaikan Perbaikan Venue Piala Dunia U-20 Sesuai Target
Baca Juga: Seleksi PPPK 2021: Peserta Wajib Ketahui Jangka Waktu Kerja PPPK Sebelum Resmi Jadi PPPK!
Adapun cara mudah cek nama penerima, kamu hanya perlu menggunakan nomor KTP dan jangan sampai salah mencantumkan nomornya.
Kamu juga bisa melihat apakah telah dinyatakan lulus atau tidak sebagai penerima melalui link ini eform.bri.co.id.
Berikut cara mudah ceknya, dilansir Jurnal Sumsel dari situs resminya. Berikut cara cek nama penerima menggunakan nomor KTP:
Baca Juga: Terkait Kasus Korupsi Mensos Juliari, Sekjen PDIP Ungkap Permintaan Megawati