Jangan Lupa! Begini Ketentuan Dapat BLT UMKM yang Masih Disalurkan Sampai 2021

- 7 Desember 2020, 11:15 WIB
Cek penerima banpres BLT UMKM Rp 2,4 juta di eform.bri.co.id
Cek penerima banpres BLT UMKM Rp 2,4 juta di eform.bri.co.id /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

JURNALSUMSEL.COM - Program bantuan sosial (bansos) pemerintah berupa BLT UMKM masih terus disalurkan dan sudah memasuki tahap kedua.

Untuk diketahui, saat ini pemerintah memang masih terus menyalurkan bantuan sosial berupa BLT untuk mengatasi dampak akibat pandemi Covid-19 berupa bantuan sosial seperti BLT BPJS Ketenagakerjaan, BLT guru honorer dari Kemdikbud dan Kemenag, BLT UMKM, dan BLT PKH yang disalurkan per kepala keluarga.

Untuk penerima BLT UMKM sendiri, syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Cara KPK Mengungkap dan Mengetahui Kasus Korupsi yang Ada di Indonesia, Begini Prosesnya!

Baca Juga: Vaksin Sinovac Sudah Tiba di Indonesia, Cek Fakta-Faktanya Berikut Ini

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Mempunyai NIK;
  3. Memiliki usaha mikro;
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;
  5. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU);
  6. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyar (KUR);
  7. Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Sedangkan untuk bisa menerima BLT UMKM, pelaku usaha harus mendapat usul dari beberapa lembaga sebagai berikut.

Baca Juga: Kesal Demonstrasi Dilakukan di Kediaman Ibunya, Mahfud MD Angkat Bicara Skenario Negara untuk HRS

Baca Juga: Hore! Vaksin Corona Sinovac Sebanyak 1,2 Juta Tiba di Indonesia, Vaksinasi Harus Lalui Tahapan BPOM

  1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM’koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum;
  2. Kementerian/Lembaga;
  3. Perbankan dan perusahaan pembiayan yang terdaftar di OJK.

Tata cara penyalurannya meliputi:

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x