BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang hingga 2021? Perusahaan Wajib Beri Data yang Benar

- 8 Desember 2020, 08:09 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah /(Dok. Kemnaker)/

JURNALSUMSEL.COM - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS gelombang kedua telah memasuki tahap akhir, dengan jumlah penerima mencapai lebih dari 11 juta pekerja.

Berdasarkan data yang telah ada, BPJS Ketenagakerjaan dinilai memiliki data serta manfaat paling akurat dan lengkap yang dapat dijadikan sebagai acuan untuk memenuhi kebutuhan data penerimanya.

BLT BPJS juga dianggap memiliki data yang akuntabel dan akurat untuk dipergunakan sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran.

Namun karena banyaknya dana yang harus disalurkan, maka proses penyaluranpun dilakukan secara bertahap, sehingga menimbulkan permasalahan.

Baca Juga: Pilkada Serentak 9 Desember 2020 Jadi Libur Nasional, Pekerja Berhak Dapat Uang Lembur

Baca Juga: Jadwal Acara MNC TV Hari Ini 8 Desember 2020, Pecinta India Jangan Lewatkan Tayangan Film Baalveer!

Banyak pekerja penerima BSU yang mengeluh belum menerima bantuan pada gelombang ke-2 ini.

Karena itulah pula penyaluran BPJS dianggap perlu untuk diteruskan hingga tahun 2021 mendatang.

Penyaluran BSU BLT BPJS ini didasari dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 14 Tahun 2020 tentang pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Gaji bagi pekerja buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Apabila perusahaan tempat pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya berdasarkan Permenaker tersebut, maka pemberi kerja akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x