Dana BLT BPJS Anda Tak Kunjung Cair? Segera Lakukan Konfirmasi ke Pihak Berikut

- 7 Desember 2020, 19:19 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Kemnaker

JURNAlSUMSEL.COM - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS gelombang kedua telah memasuki tahap akhir, dengan jumlah penerima mencapai lebih dari 11 juta pekerja.

Namun karena banyaknya dana yang harus disalurkan, maka proses penyaluran pun dilakukan secara bertahap sehingga menimbulkan permasalahan.

Banyak pekerja penerima BSU yang mengeluh belum menerima bantuan pada gelombang ke-2 ini.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyarankan agar pekerja yang merasa datanya telah sesuai dengan persyaratan dan telah dinyatakan sebagai penerima untuk segera melakukan konfirmasi ke pihak HRD Perusahaan dan Dinas BPJS Ketenagakerjaan agar dapat dibantu melakukan pengecekan data.

Baca Juga: Jelang PPPK 2021. Guru Honorer Wajib Catat Jadwal Persiapan Seleksinya

Baca Juga: Sinopsis Film The Expendables Tayang Malam Ini Pukul 21.30 WIB di Bioskop Trans TV

Penyaluran BSU BLT BPJS ini didasari dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Gaji bagi pekerja buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Berdasarkan Permenaker tersebut adapun syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima BLT BPJS yaitu:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x