Belum Terima BSU BPJS Ketenagakerjaan Padahal Telah Memenuhi Syarat ? Ini Penyebabnya

- 7 Desember 2020, 15:13 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah: Menaker, Ida Fauziyah menyebutkan bahwa dampak dari pandemi Covid-19 telah membuat 7,07 persen angka pengangguran meningkat di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah: Menaker, Ida Fauziyah menyebutkan bahwa dampak dari pandemi Covid-19 telah membuat 7,07 persen angka pengangguran meningkat di Indonesia. /Kemnaker/

JURNALSUMSEL.COM - Setidaknya ada enam pokok persyaratan yang harus dipenuhi oleh pekerja apabila ingin menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, bagaimana jika pekerja atau buruh yang sudah memenuhi setiap persyaratan, tetapi tidak terdaftar dalam BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan?
 
Terkait hal itu, Kemnaker telah menjelaskan bahwa data penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan didapat dari data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
 
Sedangkan pihak BPJS ketenagakerjaan mendapatkan data pekerja dari perusahaan yang mendaftarkan karyawan atau pekerjanya.
 
 
 
Nah, hingga saat ini masih ada sejumlah perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawan atau pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
 
Sehingga, pekerja yang sebelumnya telah memenuhi persyaratan untuk menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan akhirnya tidak terdaftar.
 
Bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja atau karyawan ke BSU BPJS Ketenagakerjaan, maka pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut.
 
Selain itu, kendala lain juga disebabkan oleh data rekening dari pekerja yang tidak sesuai, atau terdapat masalah sebagai berikut.
 
 
 
1. Rekening tidak sesuai NIK.
 
2. Rekening yang sudah tidak aktif.
 
3. Rekening pasif.
 
4. Rekening yang tidak terdaftar.
 
5. Rekening telah dibekukan pihak Bank.
 
Sementara itu, ada sejumlah mekanisme dan tahapan panjang yang harus dilalui pemerintah dalam menyalurkan dana BSU Ketenagakerjaan.
 
Karena jumlah data pekerja yang terlampau banyak, sehingga proses validasi menjadi lambat.
 
Di sisi lain, data rekening pekerja/buruh yang diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan berasal dari berbagai Bank, sehingga perlu waktu dalam proses penyalurannya.
 
 
 
Untuk sekedar memahami, berikut enam persyaratan yang wajib dipenuhi pekerja agar mendapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.
 
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
 
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
 
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
 
4. Pekerja/Buruh penerima Upah;
 
5. memiliki rekening bank yang aktif;
 
6. peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***

Editor: Shara Amalia

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah