Baca Juga: Jadwal Liga Champions Matchday 6, Menyajikan Big Match Barcelona vs Juventus
Baca Juga: BLT UMKM Diperpanjang Hingga 2021? Simak Cara Daftar dan Syaratnya Disini
Selain itu, pihak penerima bantuan juga wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara.
Karena berdasarkan pernyataan Menaker, dari beberapa kesempatan kunjungan yang dilakukannya pada penerima BSU BLT BPJS ini, para penerima mengaku sangat terbantu.
Maka dari itu pemerintah berharap agar dari pihak pemberi kerja maupun dari pihak penerima memberikan data yang sebenar-benarnya jika tak ingin dikenai sanksi yang berat.
Sehingga penyaluran dana BSU ini dapat tersampaikan dengan baik kepada penerima yang tepat.
Baca Juga: PPPK 2021 Dibuka Pemerintah, Berikut Gambaran Proses Tahapan Pendaftarannya
Baca Juga: Mau Dana Banpres BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta Cepat Cair? Segera Lengkapi Dokumen Ini
Berdasarkan Permenaker tersebut adapun syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima BLT BPJS yaitu:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan