BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang hingga 2021? Perusahaan Wajib Beri Data yang Benar

- 8 Desember 2020, 08:09 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah /(Dok. Kemnaker)/

Baca Juga: Jadwal Liga Champions Matchday 6, Menyajikan Big Match Barcelona vs Juventus

Baca Juga: BLT UMKM Diperpanjang Hingga 2021? Simak Cara Daftar dan Syaratnya Disini

Selain itu, pihak penerima bantuan juga wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara.

Karena berdasarkan pernyataan Menaker, dari beberapa kesempatan kunjungan yang dilakukannya pada penerima BSU BLT BPJS ini, para penerima mengaku sangat terbantu.

Maka dari itu pemerintah berharap agar dari pihak pemberi kerja maupun dari pihak penerima memberikan data yang sebenar-benarnya jika tak ingin dikenai sanksi yang berat.

Sehingga penyaluran dana BSU ini dapat tersampaikan dengan baik kepada penerima yang tepat.

Baca Juga: PPPK 2021 Dibuka Pemerintah, Berikut Gambaran Proses Tahapan Pendaftarannya

Baca Juga: Mau Dana Banpres BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta Cepat Cair? Segera Lengkapi Dokumen Ini

Berdasarkan Permenaker tersebut adapun syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima BLT BPJS yaitu:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah