2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja/Buruh penerima upah
5. Memiliki rekening Bank yang aktif
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020
Pekerja yang telah memenuhi persyaratan tersebut nantinya akan dilakukan validasi dan verifikasi data oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan, dan kemudian dikirim ke Kemnaker untuk dapat dicairkan dan BSU nya.***