BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang hingga 2021? Perusahaan Wajib Beri Data yang Benar

- 8 Desember 2020, 08:09 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah /(Dok. Kemnaker)/

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

4. Pekerja/Buruh penerima upah

5. Memiliki rekening Bank yang aktif

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Pekerja yang telah memenuhi persyaratan tersebut nantinya akan dilakukan validasi dan verifikasi data oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan, dan kemudian dikirim ke Kemnaker untuk dapat dicairkan dan BSU nya.***

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah