Awas! Tidak Segera Daftarkan Pekerja untuk Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Bisa Kena Sanksi

- 7 Desember 2020, 14:43 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. /(Dok. Kemnaker)/

JURNALSUMSEL.COM - Dalam penyaluran dana insentif BPJS Ketenagakerjaan, sejumlah pekerja masih mengeluhkan hal yang sama.

Yakni terkait keterlambatan dana cair, data atau rekening yang tidak valid, serta pekerja yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar di BSU BPJS Ketenagakerjaan.
 
Hingga saat ini, data dari BPJS Ketenagakerjaan dianggap data yang paling valid sebagai acuan untuk memenuhi kebutuhan data penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.
 
Selain terkait lambatnya penyaluran dana, pekerja yang tidak didaftarkan perusahaan ke BSU BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi salah satu penyebab kendala yang terjadi.
 
 
 
Bagi perusahaan yang dengan sengaja tidak mendaftarkan karyawan atau pekerjanya untuk menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, maka pemerintah akan memberikan sanksi tegas.
 
Berikut penjelasan Kemnaker terkait hal tersebut, yang tim Jurnal Sumsel kutip dari Kemnaker.go.id
 
1. Kami mendorong pekerja yang belum menyerahkan data nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan supaya segera memberikan.
 
Bahkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berharap BPJS Ketenagakerjaan mengerahkan cabang-cabangnya untuk mendorong perusahaan yang belum memberikan nomor rekening pekerjanya supaya segera menyerahkan.
 
 
 
Hal itu karena masih terdapat 2 juta data nomor rekening yang belum masuk.

2. Sementara kepada perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya, supaya segera menyerahkan.

Pasalnya, perusahaan yang tidak menyerahkan data rekening pekerjanya akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran sampai pada penghentian pelayanan publik.

3. Perusahaan menengah yang tidak mengikutkan pekerjanya dalam program BPJS TK sesuai ketentuan perundang-undangan akan dikenakan sanksi administrasi.

Baca Juga: 7 Desember Ditetapkan Sebagai Hari Penerbangan Internasional, Simak Sejarahnya

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan diperpanjang Hingga 2021? Segera Cek Nama Melalui Website Berikut

Jadi sekiranya agar perusahaan tersebut dapat segera mendaftarkan pekerjanya, sehingga apabila terjadi resiko yang tidak diinginkan mereka  akan tetap terlindungi.

Dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019.***

Editor: Shara Amalia

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah