JURNALSUMSEL.COM - Dalam penyaluran dana insentif BPJS Ketenagakerjaan, sejumlah pekerja masih mengeluhkan hal yang sama.
2. Sementara kepada perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya, supaya segera menyerahkan.
Pasalnya, perusahaan yang tidak menyerahkan data rekening pekerjanya akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran sampai pada penghentian pelayanan publik.
3. Perusahaan menengah yang tidak mengikutkan pekerjanya dalam program BPJS TK sesuai ketentuan perundang-undangan akan dikenakan sanksi administrasi.
Baca Juga: 7 Desember Ditetapkan Sebagai Hari Penerbangan Internasional, Simak Sejarahnya
Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan diperpanjang Hingga 2021? Segera Cek Nama Melalui Website Berikut
Jadi sekiranya agar perusahaan tersebut dapat segera mendaftarkan pekerjanya, sehingga apabila terjadi resiko yang tidak diinginkan mereka akan tetap terlindungi.
Dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019.***