Klik Info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Cek Penerima BSU BLT Kemendikbud

- 3 Desember 2020, 19:00 WIB
Persyaratan pencairan BSU Kemendikbud atau BLT guru honorer harus disiapkan. Login Info GTK 2020 di laman info.gtk.kemdikbud.go.id cara cek penerima BSU Kemendikbud.
Persyaratan pencairan BSU Kemendikbud atau BLT guru honorer harus disiapkan. Login Info GTK 2020 di laman info.gtk.kemdikbud.go.id cara cek penerima BSU Kemendikbud. /instagram.com/@kemdikbud.ri

JURNALSUMSEL.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS tahun 2020.

Jumlah BLT gaji guru honorer sebesar Rp 1,8 juta. BSU akan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.

Dikutip dari Setkab.go.id, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, menyebut bantuan ini diberikan untuk membantu para tenaga pendidikan yang terdampak akibat adanya pandemi Covid-19.

"Salah satu hal kenapa pemerintah melakukan bantuan subsidi upah adalah untuk membantu ujung tombak pendidikan kita di berbagai macam sekolah kita yang sudah berjasa untuk membantu pendidikan anak-anak kita." Kata Nadiem, Selasa, 17 November 2020 kemarin. 

"Tapi, mungkin di situasi seperti pandemi ini ada berbagai macam gejolak, bukan saja di bidang pembelajaran tetap juga bidang ekonomi," sambungnya.

Baca Juga: Smartphone Flagship Terbaru Realme Dibekali Snapdragon 888

Baca Juga: Hasil Liga Champions Tadi Malam. Manchester United Kalah Lagi!

Total anggaran untuk BSU adalah sekitar Rp 3,67 triliun, yang diberikan kepada 2.034.732 orang pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non-PNS, yang terdiri dari guru, dosen, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, dan pendidik kesetaraan.

BSU diberikan juga kepada tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, dengan perincian 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, dan 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Daftar PTK non-PNS penerima BSU ditetapkan oleh Kemdikbud berdasarkan data dari Dapodik dan PDDikti.

PTK non-PNS penerima BSU Kemdikbud dapat memeriksa status pencairan di laman Info GTK dan PDDikti, berikut linknya:

  • Info GTK: https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ 
  • PDDikti: https://bsudikti.kemdikbud.go.id/ 

Informasi pencairan akan diterima oleh PTK penerima BSU Kemendikbud melalui akun yang sudah terdaftar di laman Info GTK dan PDDikti.

Baca Juga: Kemenag Telah Salurkan Bantuan Paket Data Internet 50GB kepada 464 Ribu Mahasiswa PTKI pada Tahap 1

Baca Juga: 4 Rekomendasi Film Bertema Penjelajah Waktu

Syarat penerima bantuan Berikut adalah syarat PTK non-PNS yang berhak menerima BSU Kemdikbud:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PN

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Setelah dokumen tersebut lengkap, PTK penerima BSU Kemendikbud dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dan melakukan aktivasi rekening dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Penerima bantuan harus mengaktifkan rekening bantuan paling lambat tanggal 30 Juni 2021.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x