Peserta yang Lolos CPNS 2019 dan Telah Terima NIP Bisa Gugur Jadi PNS Jika Termasuk Hal Ini!

- 3 Desember 2020, 19:10 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS.  Wajib Tahu dan Siapkan dari Sekarang! Alur Pendaftaran CPNS Beserta Syarat Pendaftarannya
Ilustrasi seleksi CPNS. Wajib Tahu dan Siapkan dari Sekarang! Alur Pendaftaran CPNS Beserta Syarat Pendaftarannya /(Dok. Situs Seleksi CPNS)

 

JURNALSUMSEL.COM - Seleksi CPNS 2019 sudah memasuki tahap akhir, bagi peserta yang dinyatakan lolos bisa tak bisa bersenang diri dulu.

Para peserta yang lolos CPNS 2019 masih bisa gugur dan batal jadi PNS.

Tahap penerbitan SK dan NIP CPNS 2019 bagi peserta yang sudah lolos seleksi telah diumumkan pada 1 Desember 2020 kemarin.

Proses pemberkasan dan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) tersebut sudah mulai dilakukan pada tanggal 1-30 November 2020.

Baca Juga: Wow! Samsung Desain Ulang Ponsel Lipat Lebih Tipis dan Lebih Ringan

Baca Juga: Aplikasi WhatsApp Memperbarui Fitur Wallpaper. Begini Cara Penggunaannya

Rencananya akan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 yang resmi ditetapkan pada 1 Desember.

Adapun proses penetapannya sendiri berbeda dengan tahun sebelumnya, pada seleksi ini BKN akan memroses penetapan NIP CPNS 2019 secara digital melalui aplikasi DocuDigital.

Peserta yang lolos Seleksi CPNS 2019 sudah bisa mengetahui kapan dirinya akan mulai bekerja dan mendapatkan jadwal gaji pertama.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: BKN Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x