Peserta yang Lolos CPNS 2019 dan Telah Terima NIP Bisa Gugur Jadi PNS Jika Termasuk Hal Ini!

- 3 Desember 2020, 19:10 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS.  Wajib Tahu dan Siapkan dari Sekarang! Alur Pendaftaran CPNS Beserta Syarat Pendaftarannya
Ilustrasi seleksi CPNS. Wajib Tahu dan Siapkan dari Sekarang! Alur Pendaftaran CPNS Beserta Syarat Pendaftarannya /(Dok. Situs Seleksi CPNS)

Dilansir dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), peserta yang lolos seleksi tidak serta merta dapat diangkat langsung menjadi PNS.

Baca Juga: Lulusan SMA dan SMK Wajib Simak Cara Daftar CPNS 2021 Berikut Ini

Baca Juga: Menginjak Satu Tahun, PRMN Jadi Pionir Media Semangat Gotong Royong Pertama di Indonesia

Keberhasilan peserta yang lolos seleksi CPNS 2019 kemarin harus berhati-hati karena bisa saja dinyatakan gugur dengan berbagai hal.

Ada sejumlah verifikasi bagi peserta yang telah dinyatakan lolos seperti:

1. Keabsahan Dokumen Pendidikan.

2. Kesehatan Anggota Tubuh.

3. Keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri.

4. Tidak terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota bagian partai politik.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV 3 Desember 2020, Jangan Lewatkan Big Movies: Kingsman, The Secret Service

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: BKN Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x