Salah Unggah Dokumen Saat Pemberkasan CPNS 2019? Jangan Khawatir, Hubungi Nomor Ini

- 2 Desember 2020, 13:57 WIB
Ilustrasi tahapan seleksi CPNS 2019.
Ilustrasi tahapan seleksi CPNS 2019. /Instagram BKN/

JURNALSUMSEL.COM – Pemberkasan CPNS 2019 telah selesai dilakukan pada 21 November 2020 kemarin setelah sebelumnya mendapat perpanjangan waktu yang semula tanggal 15 November 2020.

Perpanjangan waktu pada tahap pemberkasan CPNS 2019 ini dikarenakan adanya penggantian peserta yang mengundurkan diri dan waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan dokumen kelengkapan pengusulan NIP.

Pengusulan NIP CPNS 2019 sudah dilakukan sejak tanggal 4 sampai 30 November oleh seluruh instansi ke pihak BKN, dan saat ini peserta hanya tinggal menunggu pengumuman resmi.

Baca Juga: Libur Akhir Tahun Segera Tiba! 5 Ide Destinasi Wisata di Bali

Baca Juga: Setelah 15 Desember 2020, Begini Nasib Sisa Saldo Kartu Prakerja

Dalam alur penetapan NIP ini, ada tiga hal yang harus diketahui, yakni:

  1. Usul penetapan NIP yang Memenuhi Syarat (MS) ditetapkan NIP oleh BKN
  2. Usul penetapan NIP yang bahannya tidak lengkap (BTL) dikembalikan dengan surat pemberitahuan ke instansi untuk dilengkapi
  3. Usul penetapan NIP yang tidak memenuhi syarat (TMS) dikembalikan dengan surat pemberitahuan ke instansi

Kesalahan yang dapat membuat pengusulan NIP ditolak biasanya karena peserta salah mengunggah dokumen saat tahap pemberkasan CPNS 2019.

Baca Juga: Positif Covid-19, Gubernur DKI Anies Baswedan Minta Orang yang Kontak Dengannya Lakukan Hal Ini

Pemberkasan CPNS 2019 dilakukan secara digital melalui portal SSCN dengan login akun masing-masing.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x