Baca Juga: Ada Kendala Pendaftaran CPNS 2021? Jangan Lupa Catat Nomor Kontak Ini
Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya.
Sejumlah ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.***