Rencana Sekolah Tatap Muka, Kemendikbud: Orang Tua Berhak Menentukan

- 2 Desember 2020, 05:00 WIB
Ilustrasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19.
Ilustrasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19. /Antara/Bayu Pratama S/


Baca Juga: BREAKING NEWS! Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Positif Covid-19

Baca Juga: Pemerintah Ketok Palu! Ini Jatah Hari Libur Natal dan Tahun Baru


Dia mengungkapkan, Kemendikbud tidak lepas tangan dengan pemberian keleluasaan pada pemda dalam menentukan pembelajaran tatap muka pada Januari 2021.

“Berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, pendidikan dasar menengah ada di bawah pemda. Pemda yang mengetahui dinamika COVID-19 di daerahnya,” kata Evy.

Evy menjelaskan dengan SKB Empat Menteri yang memberikan keleluasaan pada pemda untuk pembelajaran tatap muka itu, justru mempersempit ruang risiko, karena ada daerah yang aman dari Covid-19.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 Cair? Bisa Cek Lewat Web, WA, dan SMS Berikut Ini

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Masih Ada yang Belum Cair? Mungkin Ini Kendalanya!

“Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak atau bertahap, mulai dari kecamatan, kelurahan dan desa,” sambungnya.

Dia menjelaskan saat ini pendidikan jarak jauh (PJJ) telah berjalan dengan baik, namun jika dibiarkan PJJ dilakukan terus-menerus, padahal daerah itu aman dari COVID-19 akan berdampak pada psikososial anak.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.

Baca Juga: Peserta yang Sudah Dapat NIP CPNS 2019, Tahu Istilah TMT dan SPMT? Berikut Jawabannya

Baca Juga: Buka siagapendis.com Sekarang! Sudah Ada Nama Penerima BSU BLT Guru Pendidikan Agama di Sekolah Umum

Melalui SKB tersebut, pemerintah pusat memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/ kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut, berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 pada Bulan Januari 2021.

Pembelajaran tatap muka dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.***

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x