Kemendikbud: Seleksi Guru PPPK 2021 Berdasarkan Kompetensi, Begini Alasannya

- 29 November 2020, 06:46 WIB
Ilustrasi guru honorer dapat mengikuti seleksi PPPK: Kemendikbud mengharapkan para guru untuk saling berbagi ilmu dan pengalaman agar mampu menginspirasi dan mencapai profesionalitas.
Ilustrasi guru honorer dapat mengikuti seleksi PPPK: Kemendikbud mengharapkan para guru untuk saling berbagi ilmu dan pengalaman agar mampu menginspirasi dan mencapai profesionalitas. /ANTARA/Muhammad Adimaja

JURNALSUMSEL.COM – Sekretaris Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Nunuk Suryani mengatakan seleksi guru Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan kompetensi.

“Kami ingin memperbaiki pendidikan Indonesia, jadi seleksinya berdasarkan kompetensi bukan pengalaman,” ujar Nunuk di Tangerang Selatan, Banten, Sabtu, 28 November 2020.

Dia menambahkan meski perekrutan tidak mempertimbangkan pengalaman guru honorer, Kemendikbud memberikan latihan soal-soal seleksi PPPK tersebut.

“Kami memberikan latihan yang dapat diaplikasikan,” sambungnya.

Selain itu, Kemendikbud juga memberikan kesempatan tes bagi guru honorer yang tidak lolos PPPK hingga tiga kali tes.

Baca Juga: CPNS 2021: Pahami Sistem Penilaian SKD Berikut Ini

Baca Juga: Sinopsis Film 6 Days Tayang Malam Ini di Trans TV

Pemerintah membuka kesempatan bagi guru honorer untuk dapat mengikuti seleksi PPPK pada 2021.

Seleksi itu dibuka karena berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud memperkirakan bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru, di luar guru PNS yang saat ini mengajar.

Pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah upaya menyediakan kesempatan yang adil untuk guru honorer yang kompeten agar mendapatkan penghasilan yang layak.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x