JURNALSUMSEL.COM – Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud sebesar Rp1,8 juta bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS merupakan program pemerintah melalui Kemendikbud.
Daftar nama penerima BSU Kemendikbud dapat dilihat secara online melalui info.gtk.kemdikbud.go.id dengan beberapa syarat.
Dikutip dari Setkab.go.id, penerima BSU terdiri dari pendidik dan tenaga kependidikan berstatus non-PNS, yang terdiri dari guru, dosen, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, dan pendidik kesetaraan.
BSU Kemendikbud diberikan juga kepada tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
BSU Kemendikbud akan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.
Baca Juga: Update! BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Hari Ini Login Kemnaker.go.id Cek Nama Anda Sekarang!
Baca Juga: Seleksi PPPK 2021, Pahami 5 Perbedaan Pelaksanaan dari Tahun Sebelumnya
Terkait mekanisme pencairan BSU, Kemdikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank-bank untuk setiap PTK penerima BSU.
“Bagi para guru-guru dan dosen bisa mengakses infonya di info.gtk.kemdikbud.go.id, bisa mengakses di mana rekening mereka, apa persyaratan yang belum dipenuhi," kata Nadiem.
"Untuk yang perguruan tinggi di Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi terkait status pencairan dan lain-lain, rekening bank masing-masing, dan lokasi bank cabang,” sambung Nadiem.