Kemendikbud: Guru PTK Tak Perlu Membuat Rekening Baru untuk Menerima BSU

- 24 November 2020, 14:05 WIB
Dr. Abdul Kahar, M.Pd (Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud) dalam dialog produktif bertema subsidi upah mendukung pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS bersama Perwakilan Dosen dan Guru Honorer penerima Subsidi di Jakarta, Kamis, 19 November 2020.
Dr. Abdul Kahar, M.Pd (Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud) dalam dialog produktif bertema subsidi upah mendukung pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS bersama Perwakilan Dosen dan Guru Honorer penerima Subsidi di Jakarta, Kamis, 19 November 2020. /Kemenkominfo

JURNALSUMSEL.COM – Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Abdul Kahar mengatakan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS tidak perlu membuat rekening baru untuk bantuan tersebut.

Sebagaimana dikutip Jurnal Sumsel.com dari Antara guru PTK tidak perlu membuat rekening baru untuk bisa menerima BSU Kemendikbud karena pihak Kemendikbud akan membuatkan rekening tersebut agar bantuan dapat disalurkan secara transparan dan akuntabel.

“Tidak perlu, karena kami telah membuatkan rekening baru untuk setiap guru PTK. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel,” kata Abdul Kahar di Jakarta, Selasa, 24 November 2020.

Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. PTK dapat mengakses info GTK melalui website resmi info.gtk.kemdikbud.go.id atau Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id untuk melihat informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan tersebut.

Baca Juga: 7 Hal yang Wajib Diketahui Mengenai Seleksi PPPK 2021 yang Bakal Dibuka Tahun Depan

Baca Juga: Jumlah Penerima BST Ditambah 20 Ribu KPM, Mensos Juliari Batubara Minta Pemda Bergerak Cepat

Untuk pencairannya, PTK hanya perlu menyiapkan dokumen pencairan BSU sesuai informasi yang didapatkan yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani. PTK hanya mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU. PTK diberi waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

“Setelah dokumen lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa,” sambung Abdul Kahar.

Persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU Kemendikbud yakni WNI, berstatus sebagai PNS, memiliki penghasilan Rp.5.000.000 per bulan, tidak menerima subsidi upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan hingga tanggal 1 Oktober 2020, dan tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Baca Juga: UPDATE! Harga Emas Hari Ini 24 November 2020, Emas Antam per Lima Gram Rp4.780.000 di Pegadaian

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x