PTK Tak Perlu Buat Rekening Baru! Kemendikbud Telah Buatkan Rekening untuk Setiap Penerima BSU

- 24 November 2020, 11:35 WIB
Ilustrasi Bantuan BSU PTK Guru honorer Rp1,8 juta.
Ilustrasi Bantuan BSU PTK Guru honorer Rp1,8 juta. /Dok. Semarangku/Sumber Foto: Pixabay/EmAji/Edited by: Semarangku//

JURNALSUMSEL.COM – Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) nonPNS tidak perlu membuat rekening baru untuk mendapat bantuan subsidi upah (BSU).

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Abdul Kahar.

“Tidak perlu, karena kami telah membuatkan rekening baru untuk setiap PTK. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya sebagaimana dilansir Jurnal Sumsel dari ANTARA.

Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.

Baca Juga: Jelang Pembukaan Pendaftaran CPNS 2021, Perhatikan Syarat Ini untuk Dokumen Pemberkasan

Baca Juga: 7 Hal yang Wajib Diketahui Mengenai Seleksi PPPK 2021 yang Bakal Dibuka Tahun Depan

Untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan, PTK dapat mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id).

PTK hanya perlu menyiapkan dokumen pencairan BSU sesuai informasi yang didapatkan, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani.

kemudian PTK mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU.

PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

Baca Juga: Jumlah Penerima BST Ditambah 20 Ribu KPM, Mensos Juliari Batubara Minta Pemda Bergerak Cepat

Baca Juga: UPDATE! Harga Emas Hari Ini 24 November 2020, Emas Antam per Lima Gram Rp4.780.000 di Pegadaian

“Setelah dokumen lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa,” ujar Abdul Kahar. ***

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x