Masih Dibuka, Ikuti 6 Persyaratan Di Bawah Ini untuk Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta, Dijamin Lolos!

- 29 November 2020, 19:55 WIB
BLT UMKM Akan di Tutup Dua Hari Lagi, Ini Syarat, Ketentuan, Kelengkapan Pencairan BLT UMKM
BLT UMKM Akan di Tutup Dua Hari Lagi, Ini Syarat, Ketentuan, Kelengkapan Pencairan BLT UMKM /Foto: Ilustrasi PRFM/

JURNALSUMSEL.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) adalah program bantuan presiden produktif usaha mikro (BPUM) yang dikeluarkan oleh Kementrian Koperasi dan UMKM.

Ada sekitar 28 juta usaha mikro yang sudah terdaftar dalam program BLT UMKM, hal ini dikatakan langsung oleh Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki.

Perlu diketahui syarat wajib untuk mendapatkan dana BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta ini hanya dikhususkan untuk para pelaku pemilik usaha mikro.

Rencananya bantuan presiden (banpres) BLT UMKM Rp2,4 juta ini akan diperpanjang sampai tahun 2021 nanti.

Karena banyaknya peminat dan juga masih ada para pelaku UMKM di daerah-daerah yang belum mendapatkan bantuan ini.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 Cair Hari Senin? Berikut 10 Cara Cek Penerimanya Melalui HP!

Baca Juga: Sinopsis Film Dark Tide, Misi Penyelamatan Diri Dari Hiu, Tayang Malam Ini di Trans TV!

"Yang mendaftar ke kami 28 juta, yang mengajukan dari berbagai daerah untuk memperoleh hibah modal kerja ini. Kita sedang evaluasi untuk tetap diajukan tahun depan di kuartal 1 meski mungkin keadaan ekonomi sudah membaik tapi masih sulit untuk usaha mikro," ujar Menteri Teten.

Total yang ditargetkan Kementerian Koperasi (Kemenkop) pada tahap 1 adalah 12 juta pelaku UMKM, tahap 1 sendiri sudah selesai.

Sehingga tahap 2 hanya tersisa 2,9 juta pelaku usaha mikro yang akan mendapatkan BLT UMKM ini.

Halaman:

Editor: Mula Akmal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x