JURNALSUMSEL.COM - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu dari banyaknya program bantuan dari pemerintah untuk membantu perekonomian masyarakat Indonesia yang terdampak wabah Covid-19.
Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 5 yang akan dibagikan dari bulan November sampai bulan Desember 2020.
Secara keseluruhan dari tahap 1 hingga tahap 4, pemerintah telah menyalurkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan pada termin 2 tahap 4 ini kepada 10,48 juta penerima.
Jika di persenkan mencapai 84,5 persen dari keseluruhan penerima yang mencapai 12,4 juta orang.
Baca Juga: Dinas Sosial Sumatera Selatan Pastikan Stok Beras untuk Bantuan Bencana Mencukupi Sesuai Kebutuhan
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sendiri sudah memasuki termin 2 yang sekarang sudah memasuki tahap 5.
Dikutip Jurnal Sumsel dari Kemnaker, bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 yakni tahap 5 sebesar Rp2,4 juta.
Pada tahap 5 ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 kepada 567.723 pekerja/buruh.
"Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch V untuk termin kedua ini kepada 567.723 juta pekerja/buruh, " kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, yang dikutip Jurnal Sumsel dari Kemnaker.
Baca Juga: 5 Keuntungan yang Kamu Dapatkan Jika Telah Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)