5 Perbedaan CPNS dan PPPK yang Wajib Kalian Ketahui!

- 29 November 2020, 18:15 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2021
Ilustrasi seleksi CPNS 2021 /ANTARA/Irwansyah Putra

JURNALSUMSEL.COM - Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB sekaligus Juru Bicara KemenPAN-RB Andi Rahadian mengatakan bahwa pemerintah akan membuka pendaftaran CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021 nanti.

MenPAN-RB Andi mengatakan bahwa CPNS dan PPPK yang akan dibuka pada tahun 2021 nanti membuka jumlah formasi lebih banyak dari 2019, dimana sebanyak satu juta formasi untuk CPNS dan PPPK.

Meski sama-sama dibuka pada tahun 2021 nanti, ternyata CPNS dan PPPK tidak sama loh meski gaji dan tunjangannya dikatakan setara dengan CPNS!

Berikut perbedaan CPNS dan PPPK yang harus kalian ketahui!

Baca Juga: Dinas Sosial Sumatera Selatan Pastikan Stok Beras untuk Bantuan Bencana Mencukupi Sesuai Kebutuhan

Baca Juga: 5 Keuntungan yang Kamu Dapatkan Jika Telah Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

1. Definisi

CPNS adalan Calon Pegawai Negeri Sipil, yang jika telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lolos ujian.

Maka CPNS akan langsung diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS yaitu dengan Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

PNS bisa mengisi seluruh jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki jenjang karir, dan bisa menempati hingga jenjang pimpinan utama.

Halaman:

Editor: Mula Akmal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x