Resmi! Pemerintah Tetapkan Tanggal 9 Desember 2020 Jadi Hari Libur Nasional

- 28 November 2020, 17:50 WIB
Ilustrasi Pilkada 2020. Pemerintah menetapkan 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.
Ilustrasi Pilkada 2020. Pemerintah menetapkan 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional. /(Pexels/Element5 Digital)/

Hal tersebut kemudian diundur, akibat pandemi COVID-19 yang dinilai masih aktif di Indonesia.

Baca Juga: Prediksi Chelsea vs Tottenham di Liga Inggris, Berikut Prediksi Susunan Pemain

Baca Juga: Jelang PPPK 2021, Berikut Cara Cek Data Ijazah di Dapodik

Hingga akhirnya, ditetapkanlah tanggal 9 Desember sebagai hari Pilkada serentak, yang juga berbarengan dengan Hari Antikorupsi Sedunia.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan proses Pilkada Serentak 2020 akan sesuai dengan aturan protokol kesehatan.

Anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, semua proses pengelolaan Pilkada sudah dikoordinasikan dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Sabtu 28 November 2020: Palembang Diguyur Hujan pada Siang Hari

Baca Juga: Hore! Kemnaker Sudah Umumkan Ini, Buruan Cek Nama Kamu

Mulai dari Bawaslu, TNI/Polri, dan Satgas Penanganan Covid-19.

"KPU berharap masyarakat pemilih tidak perlu khawatir untuk datang ke TPS, karena semua pengelolaan logistik yang dipakai dalam pemungutan suara di TPS sudah sesuai prokes," katanya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x