Resmi! Pemerintah Tetapkan Tanggal 9 Desember 2020 Jadi Hari Libur Nasional

- 28 November 2020, 17:50 WIB
Ilustrasi Pilkada 2020. Pemerintah menetapkan 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.
Ilustrasi Pilkada 2020. Pemerintah menetapkan 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional. /(Pexels/Element5 Digital)/

JURNALSUMSEL.COM - Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara, pemerintah Indonesia telah menetapkan 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional. 

Pasalnya, 9 Desember 2020 bertepatan dengan Pilkada 2020 di beberapa wilayah di Indonesia.

Pilkada 2020 akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di 270 wilayah di Tanah Air.

"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak," bunyi Keppres tersebut.

Baca Juga: Penghasilan Rendah tapi Ingin Punya Rumah? Tenang! Pemerintah Bakal Siapkan 1 Juta Rumah

Baca Juga: Tak Terpengaruh Pandemi Covid-19, Investasi di Sumsel Sudah Capai Puluhan Triliun

Keppres Nomor 22 tahun 2020 ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada 27 November 2020.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Namun sebelumnya, hari pemungutan suara Pilkada direncanakan akan digelar pada tanggal 23 September 2020.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x